Selasa, 06 Desember 2011

HASIL DISKUSI VIA-GROUP FACEBOOK KELAS IIIC




Jakarta (walhi, 30/11/2011 ) Pembuangan limbah tambang ke laut terbesar di dunia berlangsung di Teluk Senunu, NTB. Kawasan tersebut memiliki keragaman hayati yang tinggi. Kawasan tersebut masuk ke dalam kawasan Coral Triangle (segitiga terumbu karang). Kawasan Segitiga Terumbu Karang adalah kawasan terkaya akan kehidupan laut diantara semua laut di Planet Bumi. Kawasan ini juga disebut sebagai “Amazon of the Seas (Kawasan Amazon di Laut)”, sebagai pusat kehidupan laut yang melimpah akan beragam jenis mahluk hidup. Di kawasan ini ditemukan lebih dari 75 % spesies terumbu karang yang telah dikenal di bumi, terdiri dari sekitar 600 spesies koral. Di dalam kawasan Segita Terumbu Karang terdapat 3000 jenis spesies ikan. Bagaimana Anda menyikapinya?

Aulya Rohmana Menurut saya,seharusnya ada tindakan lebih lanjut untuk mengatasi pembuangan tersebut, harusnya pihak pertambngan mampu membuat tempat pembuangan limbah tersendiri tanpa harus membuangnya d kawasan teluk senunu tersebut,mengingat akan sangat kayanya bi0ta2 laut tersebut,namun,apa daya,pembuangan limbah sudah dilakukan,harus ada perlindungan penjagaan 0leh pemerintah dan warga,selain itu,pihak pertambngan harus mampu membuat tempat pembuangan akhir sendiri,

Iirca Imoed menurut saya, seharusnya masalah ini di tanggapi dengan serius agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman antara pengelola pabrik dengan masyarakat yang ada di NTB tersebut.

Fatih Bisyria Menurut saya, seharusnya pembuangan limbah tersebut tidak sepatutnya dibuang di laut karena kawasan tersebut sebagai pusat kehidupan laut yang melimpah, seharusnya pemerintah dan masyarakat juga harus bertindak tegas terhadap masalah ini dengan cara perlindungan kawasan tersebut, Selain itu harus ada upaya untuk mengatasinya misalnya dengan mengandalkan teknologi sehingga bila masalah tersebut teratasi kawasan tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar...

Fauzi Ci Chizko Dengan adanya pembuangan limbah dilaut seperti ito dapat membhayakan pertmbuhan karang,menurt saya, seharusnya harus ada pihak yang dapat menegakkan hal ini,harus ada peranan dr pemerntah yang harus bkerja keras dmi penegakan tersebt,perlu juga adanya pihak yg berwenang agar bsa melakukan hal yg lebh positif dr sisi pihak pertambanganya,pihak pertambngan seharusnya,juga memperhatikan dampang negatif dan positifnya dri pembuangan limbah tersebt,seblum ada kerusakan yg lebh buruk pemerntah dan pertambngany harus bertndak secepat mungking.Karna biota laut juga sangat langkah kehdupanya d bumi ini.

Chiko El Silver menurut saya pemerintah harus ada tindakan tegas oleh para penmbuang limbah yang tidak bertanggung jawab dan masyarakat jakarta setidaknya harus sadar akan lingkungan dan kebersihan di kota agar ekosistem dari terumbu karang bisa terjaga dan dapat kita lestarikan dengan baik.......

Resta Adenidestautta Pholepel menurut pendapat saya, sebagai pusat kehidupan laut yang melimpah akan beragam jenis mahluk hidup yang terbesar didunia, sharusnya ditempat itu(dilaut) tidak dilakukan pembungan limbah tambang, karena hal tersebut akan menyebabkan kerusakan spesies trumbu karang.oleh karena itu pemerintah perlu mengadakan penjagaan dikawasan tersebut, selain itu warga harus ikut menjaga kawasan tersebut juga,dan perlu diberikan sanksi2 bagi yang melanggar..

Eshe Voltera menurut saya, pihak pertambangan harus menyediakan tempat pembuangan limbah yang aman. atau limbah itu bisa dijadikan sumberdaya baru misalnya dijadikan alat pembangkit listrik bertenaga limbah.(mungkin saja). jika dibuang kelaut maka akan merusak ekosistem terumbu karangnya. pengawasan lebih lanjut juga harus dari polisi kelautan atau sejenisnya

Dyaz Ren Chim Menurut saya tindakan pembuangan limbah di laut itu tidak seharusx terjadi, karena bentuk apapun dari limbah itu merugikan kecuali limbah tersebut bisa di olah kembali. .apalagi bila limbah tersebut di buang di laut, yang terdapat terumbu karang yang menjadi salah satu endemik khas laut Indonesia. Perlunya kesadaran dari pihak pertambangan dan pemerintah untuk mencari daerah atau tempat pembuangan lain yang layak dan tidak merusak lingkungan.. Itu menurut saya trimaksih. .

Intan Indramayu Menurut saya seharusnya pihak pemerintah melakukan tindakan tegas mengenai pembuangan limbah tambang di teluk senunu ini. hal ini dikarenakan banyaknya biota laut yang sangat bermanfaat bagi kehidupan di teluk ini. Apabila pembuangan limbah terus dilakukan maka ini akan berdampak negatif terhadap kehidupan biata yang ada didalamnya. Sehingga hal terpenting yang harus dilakukan agar biota laut tidak punah yaitu itu tadi harus ada tindakan tegas dari pemerintah setempat kepada pihak - pihak pertambangan mengenai tindakan pembuangan limbah yang sangat membayakan biota - biota yang ada di teluk senunu tersebut. Selain pemerintah dan pihak - pihak pertambangan,disini juga diharapkan keterlibatan dari pihak - pihak yang berwajib juga harus turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini.

Naa Nacute Menurut saya setiap industri harus memiliki tempat pembuangan limbah sendri. Bukannya setiap industri memiliki ijin AMDAL, jadi apabila industri tambang tersebut membuang limbahnya di laut bearti mereka telah melanggar ijin AMDAL tersebut. Selain itu dampak yang di timbulkan selain pencemaran air laut juga bisa merusak terumbu karang. Dampak lainnya bisa terjadi pada manusia, apabila manusia mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi logam berat akan menyebabkan penyakit kanker, dan jika di konsumsi oleh ibu hamil akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi seperti cacat fisik. Jadi, masalah ini perlu di tangani agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan manusia.

Danang Putra Tri Utama menurut pendapat saya,seharusnya pihak pertambangan membuat tempat khusus untuk membuang limbah. sehingga tidak mengakibatkan pencemaran. apalagi pencemaran air. pencemaran air sangat cepat meluas, sehingga merusak lingkungan dan biota air. Akibatnya,tidak terjadi keseimbangan ekosistem di daerah teluk Senunu. Apalagi di teluk tersebut terdapat fitoplankton yang sangat berguna sebagai sumber makanan mahkluk hidup lainnya. jadi apabila produsernya berkurang, tentu dapat menghambat kehidupan biota lainnya. selain itu, harus ada penanganan yang tegas dari pihak yang berwenang, sehingga pembuangan limbah dapat dikurangi.

Bee Ordinary menurut saya, pemerintah indonesia harus memperhatikan masalah tersebut dikarenakan indonesia telah meratifikasi UNCLOS ( United Nation Convension of Law On the Sea)I, II, III. Di UNCLOS jelas telah disebutkan bahwa semua negara wajib melindungi, memelihara, melestarikan kekayaan sumber daya alam yang ada di Laut. Permasalahannya, Pemerintah kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan kurang tegas terhadap industri pertambangan tersebut. Dan jelas -jelas Teluk Senunu merupakan kawasan hayati laut yang tinggi, seharusnya pemerintah memperkirakan resiko kedepannya apabila pembuangan tetap terjadi akan memberikan dampak buruk pada kehidupan hayati. Selain terjadi pencemaran air juga dapat merusak kehidupan biota laut dan terumbu karang. Jadi perlunya penanganan sejak dini atas permasalahan diatas, dengan pemerintah memberlakukan peraturan yang tegas pada setiap industri untuk tidak membuang limbah-limbah pabrik ke laut dan industri terkait harus memikirkan pembuangan limbah agar tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk lagi pada lingkungan.

Ulfah Hanum menurut pendapat saya, peran serta pemerintah dan masyarakat sekitar sangat diperlukan. tindakan tegas serta sanksi yang cukup berat mungkin jadi alternatif utama. apalagi sudah ada undang-undang tentang pencemaran lingkungan. tapi semua itu tidak dapat berjalan dengan baik bila pemerintah tidak mendukung. lembaga-lembaga lingkungan hidup serta masyarakat juga tidak mendukung. sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita malu bila melihat hal yang demikian. negara lain saja menghargai serta mengancam hal sepeeti ini. tapi mengapa kita tetap berpangku tangan dan diam melihat ini semua. kesadaran dari diri sendiri serta perasaan malu mungkin harus ditanamkan sejak dini. agar kita tau pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.

Ayootha Lestari Kaufmanniana Bila ditinjau dari segi pemerintah, hal tersebut dapat diatasi dengan cara pemerintah membuat peraturan daerah (PERDA) tentang pembuangan limbah di sungai yang bermuara di laut ataupun pembuangan limbah langsung kelaut. Dan juga memberikan sanksi yg tegas bagi pelanggar-pelanggarnya. Selain itu juga pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang potensi biota laut yg ada di Teluk Senunu dan dampak pembuangan limbahnya bagi biota-biota laut yg ada didalamnya melalui lembaga-lembaga masyarakat setempat. Dengan begitu masyarakat dapat mengurangi dampak kerusakan biota laut yg ada di Teluk Senunu dan ikut memberikan peringatan kepada pemilik-pemilik pabrik tambang yg melanggar peraturan. Dan peranan kita sebagai mahasiswa adalah dapat dengan cara melakukan penelitian menciptakan terobosan terbaru untuk menanggulangi dampak negatif dari limbah tersebut. Selain itu pemerintah juga dapat melakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik pabrik tambang tentang cara pengolahan limbah pabrik sebelum membuangnya ke laut ataupun ke sungai dan dampaknya bagi biota laut yg ada di Teluk Senunu.

Hanny Via dengan adanya pembuangan limbah tersebut dapat merusak keanekaragaman hayati dalam laut tersebut,,,,,sehingga tidak hnya merusak akan tetapi juga tercemar dan mejadi wabah penyakit.......perlu adanya sosialisasi untuk pencegahan pembuangan limbah tersebut agar masalah2 yang dilakukan tersebut tidak dilakukan lagi......dan juga untuk pembuangan limbah tersbut sebaiknya dimanfaatkan apabila tidak dimanfaatkan sebaiknya membuat tempat untuk menampung pembuangan limbah tersebut dalam proses pembuatan trsebut juga harus melihat keadaan di sekielilingnya sehingga tidak adanya saling merugikan satu sama lain dalam lingkungan,,,,,,

Yulius Niy menurut saya, masyarakat sekitar memiliki peran penting dalam hal tersebut, karena karena kalau mereka sadar akan bahayanya limbah industri yang membuat kehidupan dilaut akan mati dan akibatnya juga membahayakan masyarakat yang mengkomsumsi jenis mahluk yang ada dilaut, serta pemeritah harus mempertegas tentang undang - undang pencemaran lingkungan, agar para industri tidak membuang limbahnya sesuka hatinya, atau menerapkan hukum yang ada di Amerika atau singapura, yang menerapkan denda orang - orang yang membuang sampah dan limbah sembarangan, mungkin hukum tersebut cukup ampuh, dan yang terakhir pada industri - industri seharusnya memiliki tempat pembuangan limbah atau di manfaatkan lagi.
Yulius Niy dengan begitu mungkin bisa menimalisir punahnya biota laut dan bahkan mencegah.. sekian terimakasih

Alievf Suryaningsih Menurut saya seharusnya pemerintah dengan tegas memberikan sanksi hukum dan denda yang besar bagi perusahaan yang telah membuang limbah ke laut, agar mereka sadar seberapa besar pentingnya melindungi kekayaan laut yang dilimpahkan oleh TUHAN Y.M.E bagi kehidupan selanjutnya untuk anak cucu kita ,, Seharusnya pemerintah juga dapat dengan jujur melaksanakan hukum yang telah ditetapkannya sendiri .. seperti yang saya baca di blog Andreas Pramudianto, SH dalam Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan, Lembaga Penelitian Universitas Indonesia. baca selengkapnya : http://staff.blog.ui.ac.id/andreas.pramudianto/2009/04/30/perjanjian-internasional-di-bidang-lingkungan-laut-yang-telah-diratifikasi-indonesia/ . Semuanya dikupas tentang perjanjian internasional di bidang lingkungan laut yang telah diratifikasi Indonesia.PERJANJIAN INTERNASIONAL DI BIDANG LINGKUNGAN LAUT YANG TELAH DIRATIFIKASI INDONESIA staff.blog.ui.ac.id Perjanjian Internasional di bidang kelautan yang sejak dulu telah dirundingkan,... kini berkembang dengan pesat. Puncak dari berbagai perundingan mengenai masalah kelautan adalah diadakannya Konperensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hukum Laut (United Nations Conference on the Law of the Sea) p...Lihat Selengkapnya

Lhely Hijry menurut pendapat saya, menyikapi fenomena yang telah di informasikan oleh pak husamah di atas yang perlu diperhatikan adalah dari pihak pemerintah, seharusnya pemerintah memberikan sebuah peraturan yang ketat untuk melindungi kawasan laut tersebut dan juga saksi yang lebih tegas lagi, dan bagaimana peraturan tersebut bisa terealisasikan dan bukan sebagai janji. peraturan tersebut harus diterapkan terhadap semua masyarakat tanpa terkecuali tanpa memandang status seseorang yang melanggar tersebut.
sedangkan bagi pihak pertambangan sebelum mendirikan sebuah pertambangan perlu dipikirkan terlebih dahulu bagaimana efek limbah dari pertambangan yang didirikan tidak berdampak sangat buruk terhadap lingkungan pembuangan limbah dan harus mampu bagi penambang untuk mendirikan tempat pengolahan limbah yang dapat memproses limbah tersebut menjadi limbah yang memiliki dampak buruk yang minimum.
dan yang paling penting adalah kerjasama antar penambang,pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar.

Hasan Ibrahim Menurut pendapat saya, sebelum memulai kegiatan pertambngan seharusnya pihak dari pemerintah,msyarakat dan pertambangan itu sendri melakukan rapat atau diskusi tentang dampak positif dan negatifnya terhadap lingkungan serta tentang tempatdimana pembuangan limbah dari hasil tambang tersebut dibuang, supaya kebelakangnya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan semisal pencemran lingkungan yang diakibatkan pembuangan limbah tambang di laut tersebut. terimaksh

Martina Kurniarum Tentu saja geram. Arrrgh sudah keberapa kalinya pemerintah tidak konsisten dengan peraturan hukum yang ia buat, Berdasarkan dokumen strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati Indonesia (IBSAP) tahun 2003-2020, ada larangan membuang limbah pertambangan ke laut. Di atas kertas, pemerintah mencabut izin membuang limbah pertambangan ke laut sejak tahun 2003 (baca lebih lanjut Berdasarkan dokumen strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati Indonesia (IBSAP) tahun 2003-2020, ada larangan membuang limbah pertambangan ke laut. Di atas kertas, pemerintah mencabut izin membuang limbah pertambangan ke laut sejak tahun 2003.). Masa iya ada rencana dari tahun 2003-2020 tetapi tahun 2011 izin pembuangan limbah dikeluarkan kembali ijin pembuangan tailing ke laut terbesar di dunia kepada Newmont Nusa Tenggara oleh Menteri Lingkungan Hidup Gusti M Hatta baca lebih lanjut http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Limbah+Tailing+Newmont+Cemari+Teluk+Senunu).

Padahal nelayan jelas merasakan kerugian yang sangat besar, berdasarkan kuesioner saja nelayan mulai tidak menemukan lagi tangkapan berupa udang, kerang-kerangan, dan cumi-cumi (baca lebih lanjut di http://www.walhi.or.id/id/ruang-media/siaran-pers/1713-menyelamatkan-teluk-senunu-a-sekitarnya-dari-pembuangan-limbah-tambang-ke-laut-terbesar-di-dunia.html). Terlebih lagi biaya yang dihitung dalam praktek pembuangan limbah ke laut hanyalah biaya konstruksi fasilitas pembuangan tailing. Sementara biaya dari hilangnya keragamanhayati laut, penurunan tangkapan ikan nelayan dan resiko kesehatan tidak jadi hitungan. Dapat dikatakan bahwa perlindungan laut baru sebatas deklarasi (baca lebih lanjut di http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Limbah+Tailing+Newmont+Cemari+Teluk+Senunu).


Martina Kurniarum
Kembali lagi sebagai mahasiswa kita hanya bisa melakukan upaya penyelamatan lingkungan dari yang paling kecil yaitu me-share berita-berita kerusakan lingkkungan dan turut andil dalam upaya sekecil apapun yang telah diperjuangankan oleh saudara-saudara kita lainnya ^^
Mari turut mengisi Form Dukungan Petisi Pulihkan Laut Teluk Senunu yang ada di bawah postingan ini http://www.walhi.or.id/id/mari-bergabung/petisi-online/1233-petisi-pulihkan-laut-teluk-senunu.html ^^
martina Kurniarum Danang Putra Tri Utama, Bee Ordinary, Ulfah Hanum, Ayootha Lestari Kaufmanniana, Alievf Suryaningsih, Hanny Via, Lhely Hijry, Hasan Ibrahim, Yulius Niy ikutan yah isi form dukungan petisi pulihkan Laut Teluk Senunu yang ada di bawah postingan ini http://www.walhi.or.id/id/mari-bergabung/petisi-online/1233-petisi-pulihkan-laut-teluk-senunu.html

Miirna Maharyuning klo limbah tuw dbuang ke laut tersebut,psti akn mrusak semua khidupan dilaut kan??? jd menurut saya hal itu jelas merugikan banyak pihak juga terumbu2 karang yg bs dijadikan sbg aset kehidupan masyarakat sekitar bahkan untuk indonesia.. Jadi,sebaiknya pemerintah lbih tegas dgn mmberikan sanksi setegas2nya klo perlu seberat2nya untuk pelanggar itu.. karena saya yakin masih banyak cara utuk mengatasi pembuangan limbah yg tidak merugikan makhluk hidup sekitarnya.. :)

Siti Musliyani menurut sy, masalah diatas merupakan masalah yang mengakar, dengan melakukan sosislisasi, penyadaran masyarakat setempat, dan berbagai upaya penyelamatan lainnya itu juga sangat penting, insya'allah masyarakat dan khususnya mahasiswa sangat sadar betul tentang pentingnya menjaga lingkungan, baik itu lingkungan darat, laut, maupun udara. akan tetapi masalah ini kita ibaratkan tubuh manusia, jika otak manusia tidak berfungsi maka seluruh tubuhnya akan "eror" atau tidak berfungsi juga,. Begitu juga dengan masalah ini, pemerintah sebagai otak dari suatu negara yang berhak membuat, memutuskan, melindungi lingkungan dan rakyatnya dan seluruh kekayaan milik negrinya sendiri dari berbagai ancaman. Berbagai aturan telah di putuskan serta untuk di terapkan, akan tetapi saudara-saudara seperti yang kita ketahui saat ini, peraturan di buat hanya sebagai catatan dan penerapannya sangat jauh dari harapan. Peraturan dirancang dan di buat bukan untuk di langgar akan tetapi untuk diterapkan atau ditaati,, terimakasih

Siti Musliyani Pemerintah Indonesia lewat Kementerian BAPPENAS telah membuat Dokumen Nasional Pemerintah Republik Indonesia tentang Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia Indonesian Biodiversity Strategy an Action Plan (IBSAP) 2003-2020.
Salah satu rencana aksi peningkatan konservasi dan rehabilitasi keanekaragaman hayati, 2003-2020 adalah Program pencegahan pencemaran ekosistem laut akibat pembuangan tailing dari pertambangan baik secara langsung maupun lewat sistem sungai setempat. Indikator keberhasilan dari program tersebut ditetapkan adalah pelarangan teknologi sub marine tailing disposal (STD) (pembuangan limbah pertambangan ke bawah permukaan laut) pada tahun 2004; pencabutan ijin pertambangan yang membuang tailing ke sungai paling lambat tahun 2003, dan mencabut semua perusahaan yang menerapkan STD pada tahun 2004. Namun, pada tahun 2011, Menteri Lingkungan Hidup Gusti M Hatta mengeluarkan kembali ijin pembuangan tailing ke laut terbesar di dunia kepada Newmont Nusa Tenggara.
Karenanya, untuk tindakan penyelamatan keragaman hayati Indonesia di laut, khususnya di Teluk Senunu dan sekitarnya, praktek pembuangan limbah ke laut harus di hentikan. Kerusakan yang telah timbul harus segera direhabilitasi. ( http://www.walhi.or.id/id/ruang-media/siaran-pers/1713-menyelamatkan-teluk-senunu-a-sekitarnya-dari-pembuangan-limbah-tambang-ke-laut-terbesar-di-dunia.html)

Yuzndut Hxamiliq Mieyouz menurut pendapat saya ,perlu adanya tindakan yang sangat tegas dari pemerintah sendiri.seharusnya pemerintah memberikan sangsi bagi perusahaan-perusahaan yang membuang limbah ke laut.apalagi membuang limbah ke daerah coral tri angle yang disitu terkenal dengan banyaknya aneka ragam hayati. juga mungkin pemerintah memberikan solusi atas limbah ini,mungkin dengan limbah ini harus di olah menjadi bahan yang lebih bermanfaat.dsini juga memerlukan sumbangsi dari masyarakat. dengan cara masyarakat juga turut menjaga dan mengawasi daerah coral tri angle ini,terimakasih

Chou Lemon Tea menurut pendapat saya pemerintah segera mengambil tindakan yang sangat tegas dengan memberikan sangsi. tetapi untuk jalan keluar tidak bisa dengan sepihak. alangkah lebih baik ketika limbah tidak di buang ke laut, tetapi dalam perusahaan tersebut mampu atau dapat mengolah limbah itu sendiri, dan tidak langsung dibuang. dan limbah tersebut mudah terurai dan tidak membahayakan lingkungan.tetap limbah tidak boleh dibuang kelaut dan dicarikan saluran yang lain mungkin dengan hal tersebut dapat menjadi jalan keluar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar